Tinjauan hukum Islam terhadap wakaf uang untuk anak yatim piatu: studi kasus di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat

2017 
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan obyek penelitian KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat, dengan topik “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wakaf Uang Untuk anak Yatim Piatu (Studi Kasus di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat)”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: mengapa wakaf uang di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat tidak menggunakan istilah infak atau sedekah jariyah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wakaf uang di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat. Dalam menyelesaikan skripsi ini, menggunakan metode penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan kemudian diolah dengan cara editing, organizing dan kemudian menganalisis dengan menggunakan kaidah-kaidah dan dalil-dalil yang berkaitan dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat ini ditemukan bahwa praktik wakaf uang yang hanya Rp. 10.000 memiliki manfaat cukup besar dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan wakaf uang Rp. 10.000 dapat menjangkau seluruh kalangan dalam masyarakat secara merata. Pengelolaan wakaf uang menggunakan model dana abadi. Jika praktik ini dianalisis dengan hukum Islam, maka wakaf uang di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat telah sesuai dengan hukum Islam. Pengelolaan wakaf uang adalah dengan dibuat modal usaha. Setelah itu hasil atau manfaat dari pengelolaan secara produktif tersebut disalurkan kepada anak yatim piatu, fakir miskin dan lain-lain. Dengan seperti itu wakaf uang tersebut telah dikelola dan dikembangkan tanpa merubah nilai pokoknya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya pihak BMT harus mensosialisasikan lagi tentang wakaf uang agar masyarakat semakin banyak yang tertarik untuk menyisihkan rezekinya dengan berwakaf uang dan meningkatkan lagi pengelolaan wakaf uang secara produktif maupun non-produktif, supaya lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan manfaat dari wakaf uang tersebut.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []