Analisis Shariah Compliance Praktik Murabahah Lil Aamir Bisy-Syiraa' pada Bank Syariah di Indonesia

2021 
Abstract: This research aims to analyze the extent of the practice of murabahah in sharia banking Indonesia according to the concepts and rules of sharia, jurisprudence, and fatwa (shariah compliance). The study uses a qualitative-descriptive approach with a critical study method and library research. The results showed that the practice of murabahah in sharia banking has not fully fulfilled the rules in shariah compliance. Among the irregularities that have occurred to shariah compliance: (i) the murabahah agreement is directly agreed between the sharia bank and the customer, while the goods have not belonged to the bank and have not been accepted (al-qabd) with the result that the contract becomes void; (ii) the designation of the deputy by sharia bank in the murabahah lil aamir bisy-syiraa' is feared falling on the riba, namely as ‘hilah’ for debt with interest; (iii) the practice of the murabahah agreement may fall on the type of double contract (al-'uquud al-murakkabah) which is prohibited if the agreement between the customer and the bank is binding and there is no right to vote between the parties (khiyar); (iv) in its practice, sharia banks do not take profit based on the ra’sulm ā l, but from the money incurred by the bank; and (v) in the event of a guarantee position, the sharia bank lays it as a necessity.  Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana praktik murabahah di perbankan syariah Indonesia telah berjalan sesuai konsep dan aturan syariat Islam, baik berdasarkan nas-nas syariat, batasan-batasan fikih, maupun fatwa-fatwa DSN-MUI (shariah compliance). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kritis dan riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik murabahah pada perbankan syariah belum sepenuhnya memenuhi aturan dalam syariat (shariah compliance). Di antara penyimpangan yang terjadi terhadap kepatuhan syariah (shariah compliance): (i) akad jual-beli murabahah langsung disepakati antara pihak bank syariah dan nasabah, sementara barang belum menjadi milik bank dan belum diterima (al-qabd) sehingga akad tersebut menjadi fasid (batal); (ii) penunjukan wakil oleh bank syariah dalam akad murabahah lil aamir bisy-syiraa’ dikhawatirkan terjatuh pada syubhat riba, yaitu sebagai hilah (rekayasa) atas hutang dengan bunga; (iii) praktik jual-beli dengan akad murabahah dapat terjatuh pada jenis akad berganda (al-‘uquud al-murakkabah) yang terlarang jika perjanjian antara nasabah dan bank bersifat mengikat dan tidak ada hak khiyaar (memilih) antara kedua belah pihak; (iv) dalam praktiknya, bank syariah tidak mengambil keuntungan berdasarkan besaran dari ra’sulmāl, namun dari besaran uang yang dikeluarkan oleh bank; dan (v) dalam hal kedudukan jaminan, bank syariah menetapkannya sebagai suatu keharusan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []