TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIANKONSUMEN ATAS PEMANFAATAN INSTAGRAM DALAM TRANSAKSIONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANGINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2020
Penelitian ini difokuskan untuk memahami fenomena online shop dalam iklan
di media sosial instagram tersebut. Kemunculan online shop dalam iklan di instagram
tak lepas dari internet yang tumbuh sebagai media baru yang perananya cukup kuat
dalam menyediakan informasi secara cepat dan luas. Hal ini dimanfaatkan oleh para
pengusaha online dalam memasarkan produknya dengan cara yang mudah namun
cukup efektif dalam menarik perhatian masyarakat.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
menggunakan teori Fenomenologi Transendental dari pemikiran Edmund Husserl
sebagai dasar penelitian. Fenomena bertugas untuk menjelaskan thing in themselves,
mengetahui apa yang masuk sebelum kesadaran, dan memahami makna dan esensinya,
dalam intuisi dan refleksi diri. Proses ini memerlukan penggabungan dari apa yang
nampak dan apa yang ada dalam gambaran orang yang mengalaminya.
Hasil penelitian menunjukan hadirnya online shop dalam iklan di media sosial
instagram merupakan bentuk pemasaran produk modern. Hal itu ditegaskan bahwa
kegiatan Online shop dapat mendorong naiknya brand awareness yang cepat dari
sebuah produk. Didukung dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat
menambah kegiatan online shop ini banyak diminati oleh para masyarkat modern.
Namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Instagram, Pelaku Usaha
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI