TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIANKONSUMEN ATAS PEMANFAATAN INSTAGRAM DALAM TRANSAKSIONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATASUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANGINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

2020 
Penelitian ini difokuskan untuk memahami fenomena online shop dalam iklan di media sosial instagram tersebut. Kemunculan online shop dalam iklan di instagram tak lepas dari internet yang tumbuh sebagai media baru yang perananya cukup kuat dalam menyediakan informasi secara cepat dan luas. Hal ini dimanfaatkan oleh para pengusaha online dalam memasarkan produknya dengan cara yang mudah namun cukup efektif dalam menarik perhatian masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan teori Fenomenologi Transendental dari pemikiran Edmund Husserl sebagai dasar penelitian. Fenomena bertugas untuk menjelaskan thing in themselves, mengetahui apa yang masuk sebelum kesadaran, dan memahami makna dan esensinya, dalam intuisi dan refleksi diri. Proses ini memerlukan penggabungan dari apa yang nampak dan apa yang ada dalam gambaran orang yang mengalaminya. Hasil penelitian menunjukan hadirnya online shop dalam iklan di media sosial instagram merupakan bentuk pemasaran produk modern. Hal itu ditegaskan bahwa kegiatan Online shop dapat mendorong naiknya brand awareness yang cepat dari sebuah produk. Didukung dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat menambah kegiatan online shop ini banyak diminati oleh para masyarkat modern. Namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Instagram, Pelaku Usaha
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []