FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERLU DILAKUKAN KEBIJAKAN REGULASI DALAM PENANGGULANGAN TIN-DAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN

2019 
Secara kasat mata dalam praktiknya modus operandi tindak pidana di bidang perbankan kian hari terus- menerus meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Bukan hanya dilakukan oleh orang yang berada di luar bank. Namun demikian juga dapat dilakukan oleh orang di dalam bank itu sendiri dan dapat pula terjadi kerja sama antara orang dalam maupun orang di luar bank, yang menjadikan bank sebagai sararan/objek dan sarana untuk melakukan kejahatan. Tindak pidana di bidang perbankan, walaupun sudah ada kebijakan regulasi yang menga-tur dan memberikan ancaman sanksi pidana terhadap pelakunya, baik yang termu-at di dalam Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun di luar Undang- undang Perbankan,yang berkaitan dengan kegiatan perbankan lainnya, seperti tindak pidana pemalsuan warkat dan/ atau dokumen bank dalam pemberian kredit,penipuan, pengge-lapan dana nasabah, penyalahgunaan wewenang/jabatan dan lainnya, yang sudah banyak pelaku tindak pidana di bidang perbankan yang dijerat dan divonis pidana. Permasalahannya, tindak pidana di bidang perbankan kenyataannya terus- menerus menunjukkan peningkatan kualitas maupun kuantitasnya, sehingga perlu dilakukan upaya menga-tasinya. Hal inilah yang menarik  perhatian penulis untuk  melakukan penelitian tentang “Faktor- faktor apakah yang mempengaruhi perlu dilakukan kebijakan regulasi dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan”, dengan bahasan dilihat dari faktor internal dan faktor ekternal perlu dilakukan kebijakan regulasi dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []