IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PRAKTEK NIKAH SIRI DI KECAMATAN BANGKALA KABUPATEN JENEPONTO

2021 
Pokok masalah penelitian ini adalah Implementasi UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek nikah siri. Penelitian yang mengkaji tentang praktek nikah siri ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekataan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan empiris dengan sumber data dari kecamatan bangkala kabupaten jeneponto, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara observasi, dokumentasi dan penulusuran referensi. Hasil dari penelitian ini yaitu banyaknya masyarakat kecamatan bangkala kabupaten jeneponto yang melakukan perkawinan siri yang melatarbelakngi kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Tentu tidak terlepas dari tingkat pendidikan rendah atau buta hukum. Oleh sebab itu  perlu adanya tokoh agama atau tokoh masyarakat yang melakukan sosoalisasi betapa pentingnya pencatatan perkawinan di KUA khususnya pada masyarakat bangkala kabupaten jeneponto.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []