Ulu Al-Albab Menurut Perspektif Para Mufassir

2017 
ABSTRAK Alquran merupakan kitab suci yang memuat pembicaraan banyak hal, salah satu pembicaraannya berkenaan dengan akal, yaitu ūlū al-albāb. Kata ūlū al-albāb disebutkan sebanyak 16 kali dalam Alquran. Secara ẓahir atau lahiriah ūlū al-albāb artinya orang yang mempunyai akal atau menggunakan akal. Dalam Alquran terdapat beberapa ungkapan mengenai orang yang berakal, salah satunya yaitu, ūlū al-albāb. Dalam terjemahan Indonesia, istilah ūlū al-albāb diartikan dengan orang-orang yang berakal atau orang-orang yang mempunyai akal sehat. Sedangkan mufassir memberi pemaknaan terhadap kata ūlū al-albāb secara umum dan berbeda. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam perlu dilakukan kajian terhadap ūlū al-albāb, sehingga dapat diketahui siapa yang disebut ūlū al-albāb dan Bagaimana makna ūlū al-albāb menurut para mufassir. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode mauḍū’i (tematik) yang digunakan dalam mencari ayat dan metode muqarran dalam mengkaji penafsiran, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan data dengan cara penelaahan literatur baik yang berasal dari kitab-kitab, buku, jurnal, artikel dan bahan bacaan lainnya yang mendukung pembahasan ini. Data primer yang penulis gunakan antara lain ialah Alquran dan tiga kitab tafsir, Sedangkan untuk sumber data sekundernya, penulis menggunakan kamus-kamus, buku-buku yang berkenaan dengan ūlū al-albāb. Para mufassir memberikan pengertian yang berbeda-beda terkait istilah ūlū al-albāb. Dari Ayat-ayat yang terdiri dari 16 ayat berkenaan tentang ūlū al-albāb dan penafsiran tiga mufassir, menurut Sayyid Quthb ūlū al-albāb yaitu orang-orang yang pertama kali mendapat pengarahan kepada taqwa. Sedangkan menurut M.Quraish Shihab, ūlū al-albāb yaitu orang yang mempunyai akal yang murni (akal yang bersih dari hawa nafsu), sedangkan menurut al-Maraghi ūlū al-albāb yaitu orang yang mengerti dan memelihara arti kehidupan, mampu memahami rahasia dan hikmah ditegakkannya hukum, mereka mampu memahami maslahat yang terdapat didalam hukum. Adapun tugas dan tanggung jawab ūlū al-albāb yaitu untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dalam rangka membimbing/membina, memimpin masyarakat dan untuk meningkatkan pembinaan akhlak umat Islam. Kata Kunci: ūlū al-albāb
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []