PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL ORANG ASING DI KOTA PALU (STUDI KASUS DI IMIGRASI KLAS I PALU)

2018 
Negara Indonesia memiliki sejuta pesona yang menyebabkan orang asing berkeinginan untuk mengunjungi Indonesia. Pada dewasa ini khususnya di kota Palu pada tahun 2014 sampai dengan 2016, telah terjadi pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan orang asing berhubungan dengan Izin tinggal berupa penyalahgunaan visa kunjungan dan Melebihi batas waktu Izin tinggal (overstay). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum penyalahgunaan izin tinggal orang asing di kota palu ditempuh dengan tindakan administratif yaitu deportasi dan cekal. Kendala yang dihadapi oleh petugas Imigrasi terdiri atas dua bagian yaitu Kendala internal yang meliputi tidak tersedianya PPNS di kantor Imigrasi, kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia) dan Kendala Eksternal yang meliputi kurangnya Fasilitas penunjang kerja aparat petugas Imigrasi seperti Pendanaan Operasional pengawasan orang asing dan Pendanaan Operasional Penyidikan dan Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal secara ilegal atau mencurigakan di wilayahnya.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []