PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN BERUPA HAK PAKAI OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIDEPORTASI

2018 
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Objek Hak Tanggungan Berupa Hak Pakai Oleh Warga Negara Asing Yang Dideportasi” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Apa akibat hukum terhadap eksistensi hak tanggungan atas hak pakai oleh WNA bilamana WNA pemegang hak pakai di deportasi; (2) Apa upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan bilamana WNA di deportasi. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa, Bahwa pendeportasian WNA tidak menghapuskan perjanjian hak tangggungan yang telah dibuat. Pertimbangan yang paling mendasar yaitu bahwa ketika debitor diberikan hak atas tanahnya tersebut karena dianggap telah memenuhi sebagai subjek pemegang hak pakai. Mengingat juga mengenai hapusnya hak pakai bahwa pendeportasian tidak menjadi salah satu alasan hapusnya hak pakai, dimana hapusnya hak pakai menjadi salah satu alasan hapusnya hak tanggungan. Dengan kata lain tidak menutup kemungkinan untuk perlu mempertimbangkan juga apabila hak pakai yang dimiliki oleh WNA memberikan manfaat bagi negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 dan PP 103/2015 mengenai pengertian WNA. Seorang WNA yang dikenakan deportasi, tidak serta merta membuat hak atas tanah berupa hak pakai oleh WNA hapus. Akan tetapi, WNA diberikan jangka waktu selama satu tahun untuk mengalihkan, apabila lebih dari jangka waktu yang telah diberikan tanah tersebut tidak segera dialihkan, maka hak atas tanah tersebut hapus demi hukum. Perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk implementasi dari tujuan hukum. Perlindungan upaya hukum yang merupakan bentuk perlindungana hukum yang didapat oleh bank yaitu yang pertama, upaya hukum preventif. Dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kehati-hatian oleh Bank itu sendiri, pembuatan perjanjian jaminan yaitu perjanjian jaminan perorangan dan perjanjian jaminan kebendaan, Selanjutnya, upaya hukum represif yaitu diterapkannya eksekusi hak tanggungan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []