PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN BERUPA HAK PAKAI OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIDEPORTASI
2018
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Objek Hak
Tanggungan Berupa Hak Pakai Oleh Warga Negara Asing Yang Dideportasi”
dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Apa akibat hukum terhadap
eksistensi hak tanggungan atas hak pakai oleh WNA bilamana WNA pemegang
hak pakai di deportasi; (2) Apa upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak
tanggungan bilamana WNA di deportasi.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa, Bahwa pendeportasian WNA
tidak menghapuskan perjanjian hak tangggungan yang telah dibuat. Pertimbangan
yang paling mendasar yaitu bahwa ketika debitor diberikan hak atas tanahnya
tersebut karena dianggap telah memenuhi sebagai subjek pemegang hak pakai.
Mengingat juga mengenai hapusnya hak pakai bahwa pendeportasian tidak
menjadi salah satu alasan hapusnya hak pakai, dimana hapusnya hak pakai
menjadi salah satu alasan hapusnya hak tanggungan. Dengan kata lain tidak
menutup kemungkinan untuk perlu mempertimbangkan juga apabila hak pakai
yang dimiliki oleh WNA memberikan manfaat bagi negara Indonesia,
sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 dan PP 103/2015 mengenai
pengertian WNA. Seorang WNA yang dikenakan deportasi, tidak serta merta
membuat hak atas tanah berupa hak pakai oleh WNA hapus. Akan tetapi, WNA
diberikan jangka waktu selama satu tahun untuk mengalihkan, apabila lebih dari
jangka waktu yang telah diberikan tanah tersebut tidak segera dialihkan, maka hak
atas tanah tersebut hapus demi hukum.
Perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk implementasi dari
tujuan hukum. Perlindungan upaya hukum yang merupakan bentuk perlindungana
hukum yang didapat oleh bank yaitu yang pertama, upaya hukum preventif.
Dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kehati-hatian oleh Bank itu sendiri,
pembuatan perjanjian jaminan yaitu perjanjian jaminan perorangan dan perjanjian
jaminan kebendaan, Selanjutnya, upaya hukum represif yaitu diterapkannya
eksekusi hak tanggungan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI