SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI KARYAWAN RSU BINA SEHAT

2019 
Penelitian ini menjelaskan bagaimana sistem dan prosedur pelaksanaan simpan pinjam pada koperasi karyawan RSU Bina Sehat. Adapun koperasi ini telah berdiri sejak tahun 2006 dan berbadan hukum dengan nomor 68/518-KOP/III/2006 dibawah Yayasan PT. Bina Sejahtera.   Kegiatan koperasi baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kelancaran koperasi dengan aktivitas koperasi yang lancar diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan koperasi yang efektif dan efisien dalam usaha meningkatkan hasil optimal. Adapun kegiatan koperasi yang ada di Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat antara lain simpan pinjam, waserba (warung serba ada), dan pembiayaan lain – lainnya yang dibutuhkan oleh karyawan misalnya pembiayaan sekolah, atau pengadaan alat rumah tangga seperti elektronik dan lain sebagainnya.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat terdapat  prosedur-prosedur simpan pinjam diantaranya mengenai prosedur pendaftaran anggota, prosedur simpanan anggota, prosedur pinjaman anggota, prosedur angsuran pinjaman pembelian barang, dokumen simpan pinjam, persyaratan simpanan, persyaratan pinjaman, pola pinjaman dan syarat simpanan bisa  diambil, semua prosedur yang telah ditetapkan pada koperasi tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan teori beserta UU yang berlaku tentang perkoperasian. Mengenai pinjaman barang, adanya kredit bermasalah karena masih terdapat anggota yang terlambat melakukan pembayarannya, hal ini dikarenakan pengembalian cicilan dilakukan bukan dengan cara pemotongan gaji melainkan dibayar secara langsung kepada koperasi, sehingga solusinya anggota akan mendapatkan sanksi berupa denda dan surat panggilan dua bulan setelah jatuh tempo pembayaran hutang, apabila masih belum mengembalikan cicilan beserta denda, barang akan ditarik kembali. Masalah yang kedua adalah banyaknya anggota yang ingin melakukan pinjaman sedangkan jumlah modal koperasi tidak seimbang dengan jumlah pinjaman anggota yaitu adanya penarikan modal dari anggota koperasi yang keluar dan karena adanya penarikan simpanan berjangka oleh investor. Solusinya, pihak koperasi akan mengeluarkan simpanan berjangka yang bunganya lebih besar dari simpanan sukarela dan mengeluarkan produk-produk simpanan lainnya, kemudian meningkatkan kepercayaan dari anggota dengan cara mengadakan rapat anggota serta mengadakan kerjasama dengan pihak bank selaku penyandang dana dan mengajukan bantuan dari pemerintah selaku Pembina Koperasi dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro) lainnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []