EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PALOPO

2021 
Zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, maka dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah, dibentuklah organisasi pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah, namun kemudian pada tahun 2011 pemerintah merevisi UU No.38 Tahun 1999 dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan mengganti nama menjadi BAZNAS. Susunan Pengurus BAZNAS Kota Palopo terdiridari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. Dalam hal pengumpulan zakat, hal ini dilakukan oleh UPZ di berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, setelah itu disetorkan kepada BASNAS Kota Palopo untuk didayagunakan. Di BAZNAS Kota Palopo, pendayagunaan hasil penerimaan zakat telah sesuai dengan ketentuan agama yaitu meliputi delapan ashnaf. Di dalam melakukan pengelolaan zakat, BAZNAS Kota Palopo menemui berbagai macam kendala yang dihadapi. Dengan adanya kendala-kendala di dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Palopo tersebut, BAZNAS Kota Palopo meresponnya dengan melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut. Kata Kunci: Zakat, BAZNAZ, Kota Palopo.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []