PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN USIA DINI PADA PEREMPUAN (Studi Kasus)

2019 
Abstrak Judul : Penyebab Terjadinya Pernikahan Usia Dini pada Perempuan (Studi Kasus) Penulis : Dewi Ariska NIM : A1E115032 Pembimbing : 1. Drs. Suparjo Herlambang, M. Pd 2. Fellicia Ayu Sekonda, S. Psi., M. Pd Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya masih berusia dibawah batas ketentuan usia yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Aat 1 disebutkan bahwa perkawinan diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila seseorang memutuskan untuk menikah dibawah ketentuan batas usia perkawinan yang telah ditetapkan, maka seseorang tersebut harus mendapatkan dispensasi kawin terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan penyebab terjadinya pernikahan usia dini. Pada penelitian ini hanya meneliti perempuan yang telah melakukan pernikahan usia dini. Penelitian dilakukan di Kecamatan Telanaipura. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan teknik triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu reduksi data, pemaparan atau penyajian data, pembuatan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu penyebab terjadinya pernikahan usia dini antara lain kemauan dari diri sendiri, faktor ekonomi keluarga, faktor menjauhi fitnah, faktor pendidikan orang tua dan anak yang rendah. Adapun dampak dari ernikahan usia dini ini terbagi atas dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pernikahan usia dini yang dirasakan oleh pelakunya yaitu terhindar dari asumsi negatif, perubahan sikap untuk hidup lebih teratur. Kemudian dampak positif bagi keluarga yaitu, managemen diri sebagai seorang istri, tata kelola keuangan menjadi lebih baik. Adapun dampak negatif dari pernikahan usia dini bagi pelakunya yaitu, masa remaja yang terlewatkan ketidaksiapan organ reproduksi. Kemudian dampak negatif bagi keluarga yaitu masih adanya keterlibatan orang tua dalam keluarga. Hasil penelitian ini memberikan saran kepada pelaku pernikahan usia dini apabila terdapat masalah dalam keluarga, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik atau meminta tolong serta saran kepada orang yang lebih paham, misalnya konselor keluarga, agar nantinya permasalahan dapat terselesaikan serta agar dapat mencegah perceraian dini. Hal ini dikarenakan bimbingan dan konseling tidak hanya berada di ranah pendidikan akan tetapi juga berada di ranah keluarga. Hasil penelitian ini juga memberikan implikasi terhadap bimbingan dan konseling disekolah yaitu guru BK di masing-masing sekolah dapat memberikan layanan-layanan BK, seperti layanan informasi mengenai tugas-tugas remaja ataupun mengenai pernikahan usia dini beserta dampaknya. Kata Kunci : Pernikahan Usia Dini
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []