PELACAKAN HADIS BEPERGIAN WANITA TANPA MAHRAM

2021 
Tujuan artikel ini adalah mentakhrij hadis tentang larangan wanita untuk bepergian tanpa mahram dengan metode “takhrij bi al-lafdz”, atau takhrij berdasarkan lafal pertama matan hadis. Kesimpulan artikel ini adalah pertama, wanita dilarang bepergian tanpa seorang muhrim bersamanya jika bepergian sehari/semalam ataupun tiga hari atau lebih dalam berhaji, maupun perjalanan biasa yang keadaannya kurang terjaga keamanan dan keselamatan bagi wanita tersebut. Kedua, perginya wanita yang diperbolehkan adalah jika memenuhi syarat-syarat di antaranya: dengan izin suami, menutup aurat, suasana perjalanan yang aman, tidak tabarruj meskipun waktu yang ditempuh tidak mencapai sehari semalam. Ketiga, hadis mengenai larangan wanita bepergian tanpa mahram termasuk hadis ahad mashhur. Karenanya itu, boleh dijadikan sebagai hujjah dengan pengecualian situasi negara aman, dan terjaga keselamatan wanita muslim tersebut selama bepergian. Pernyataan berbasis pendapat ulama yang berkesimpulan bahwa syarat kesertaan mahram itu bukan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan pada saat perjalanan keluar kota yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun dari fitnah lainnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []