AUDIT ENERGI SISTEM PENCAHAYAAN PADA GEDUNG PRODUKSI J PT PHAPROS, TBK

2018 
PP No. 70 tahun 2009 menyatakan bahwa pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien tidak terkecuali pada industri farmasi PT. Phapros, Tbk. S ebagai perusahaan farmasi yang kegiatan sehari-harinya memproduksi obat mengkonsumsi energi yang besar. Tidak hanya pada sistem kelistrikan tetapi juga sistem pencahayaan, karena perusahaan ini beroperasi seminggu penuh sehingga perlu dilakukan pengamatan pada sistem pencahayaan apakah telah hemat dan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh SNI 03-6197-2000 atau tidak . Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisa data kuat pencahayaan dan membandingkan dengan standar yang ada. Hasil dari analisa terhadap data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat 14 ruangan yang tidak memenuhi standar SNI 03-6197-2000 hingga menimbulkan pemborosan. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah dengan mengurangi jumlah lampu serta daya lampu pada ruangan yang melebihi standar tersebut . Jika langkah-langkah penghematan tersebut diterapkan maka akan didapatkan  penghematan hingga Rp 7.016.760,- per tahun pada konsumsi energi sistem pencahayaan. Rekomendasi penghematan yang lain menggunakan teknologi sensor untuk mengendalikan pencahayaan ruangan.  Kata kunci : audit, pencahayaan, Phapros, SNI
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []