Eksistensi Keputusan Majelis Pengawas Notaris Menurut Undang-undang Peradilan Tata USAha Negara

2015 
Untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari perbuatan notaris yang membuat akta notaris, berdasarkan UU Jabatan Notaris dibentuklah Mejelis yang merupakan Pengawas Notaris.Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan yang diberikan kepada Majelis Pengawas notaris diatur dalam Pasal 70, Pasal Pasal 73 dan Pasal 77  undang –undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.  Dari ketentuan Pasal tersebut di atas ada  kewenangan yang diberikan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat Notaris berupa; 1. Penjatuhan sanksi berupa teguran lisan atau tulisan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah sebagaimana terdapat dalam Pasal 73 hurf e dan 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada notaris oleh Majelis Pengawas  Pusat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf c.  Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris menetapkan :   Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya bahwa majelis ini mengeluarkan keputusan. Dan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis pengawas Notaris apakah termasuk kepada keputusan sebagaimana yang di atur oleh Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk melihat eksistensi dari keputusan majelis ini harus dikaji berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata usaha Negara. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu permasalahan yang diteliti dianalisisberdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dan konsep yang berkaitan dengan masalah. Tujuan dari penelitian ini  sebagai imformasi bagi mahasiswa untuk penelitian selanjutnya juga masukan bagi pemerintah agar hati-hati dalam bertindak apabila keputusan majelis ini termasuk KTUN sebagaimana yang dimaksud  UUPTUN yang konsekwensi hukumnya bisa digugat ke PTUN. Dari hasil analisis peneliti bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh majelis pengawas notaris ada merupakan keputusan yang dimaksud oleh UUPTUN yang bisa digugat ke PTUN , dan ada keputusan yang bisa digugat ke PTUN karena majelis pengawas notaris merupakan badan sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPTUN. Kata Kunci :  Keputusan Majelis Pengawas Notaris, UUPTUN
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []