Alek Lapan Uang dalam Pandangan Niniak Mamak dan Ulama pada Perkawinan Masyarakat Guguak Malalo
2021
Tradisi alek lapan uang wajib dilakukan oleh masyarakat Nagari Guguak Malalo agar perkawinan diakui secara adat dan apabila tidak dilaksanakan dalam acara perkawinan maka akan di jatuhkan sanksi adat . Dalam penelitian sebelumnya mengatakan bahwa sanksi alek lapan uang merupakan ‘urf fasid . Berdasarkan hal ini muncul pertanyaan mengenai respon niniak mamak dan ulama menanggapi hal tersebut. kajian menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif yang nantinya akan menggambarkan bagaimana alek lapan uang melalui wawancara yang dilakukan kepada niniak mamak dan ulama serta apa respon mereka terhadap sanksi alek lapan uang yang dinyatakan ‘urf fasid. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa melaksanakan alek lapan uang merupakan perintah agama yang di akomodir oleh adat diantaranya memperkuat hubungan silaturrahmi dan penyelesaian masalah melalui mediator dalam hal ini niniak mamak bertindak sebagai mediator. Sehingga, niniak mamak dan ulama menolak ke fasid -an sanksi alek lapan uang tersebut karena banyak manfaat yang di dapat dari melaksanakan alek lapan uang .
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI