Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah

2012 
Rangkaian Pilkada sejak 2005 menampilkan fakta monopoli partai yang berkembang menjadi politik uang yang tak terkendali. Pemerintahan hasil Pilkada hampir selalu berpotensi gagal mandate, gagal akuntabilitas. Maka lahirlah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk tampil sebagai calon kepala daerah. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa "Putusan Mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum". Kontroversi pun muncul dan berkembang dalam menindaklanjuti Keputusan Mmahkamah Konstitusi tersebut, mulai dari lahirnya perppu, revisi UU No. 32 tahun 2004 sampai pada pengaturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman dari masyarakatpun kian berkembang jika tidak cepat lahir peraturan yang menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun terlepas dari segala kontroversi kehadiran calon perseoranagn dalam pilkada, Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat membangunkan partai politik untuk menguatkan sistem kepartaian yang tidak monopolistik, menata diri dalam mengelola mandat. Karena partai yang akuntabel dan representative tetap dibutuhkan dalam demokrasi delegatif. Dan calon perseoranganpun tidak bebas dari praktek politk uang, pencederaan janji, maupun korupsi.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []