Modifikasi Kapal Pelayaran Rakyat 6 GT di Perairan Gili Ketapang Dalam Aspek Stabilitas dan Biaya

2019 
Kapal pelayaran rakyat (pelayaran rakyat) menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran rakyat pasal 15 merupakan kegiatan angkutan laut pelayaran rakyat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik sendiri. Namun kapal pelayaran rakyat yang melayani perairan gili ketapang-probolinggo belum sesuai standar dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran rakyat pasal 117 ayat 2 yaitu kelaiklautan kapal pada keselamatan penumpang. Maka dilakukan modifikasi kapal dengan analisa stabilitas dan biaya modifikasi yang pada dasarnya keterbatasan anggaran dari pemkab 40jt. Pada modifikasi ini diberikan ruangan penumpangan kedap. Dari hasil penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa pada stabilitas muatan 100% sebelum di modifikasi menunjukan tidak memenuhi syarat standar IMO, namun pada stabilitas muatan 100% sesudah di modifikasi menunjukan telah memenuhi syarat IMO, dan Biaya modifikasi tidak lebih dari 40 jt yaitu sekitar 37 jt dengan 4 orang pekerja ahli modifikasi kapal kayu. Kata kunci : kapal, IMO, muatan, stabilitas, modifikasi, biaya
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []