BISNIS PENGEMIS DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NO.11 TAHUN 2019 PASAL 37 DAN HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

2021 
Penelitian ini berawal dari fenomena pengemis yang menjadi penyakit sosial di Kota Pontianak. Pekerjaan tersebut tidak dibenarkan karena sangat mengganggu ketertiban masyarakat, juga terdapat Perda yang mengatur untuk menangani para pengemis yaitu Perda No.11 tahun 2019 pasal 37 Provinsi Kalimantan Barat. Bisnis pengelolaan pengemis menjadi ketertarikan khusus yang ditujukan kepada pengguna jalan yang melintas di perempatan lampu merah tol kapuas 1 Pontianak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif Sosio Legal Research yang menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer yang terdiri dari observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, artikel, jurnal dan internet. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck. Hasil dari penelitian menunjukan tiga temuan: 1) Bisnis pengelolaan pengemis tidak sesuai berdasarkan hukum positif maupun hukum Islam. 2) Implementasi Perda no.11 tahun 2019 pasal 37 belum berjalan dengan optimal, 3) Menurut hukum Islam, terdapat tiga golongan yang dibolehkan mengemis yaitu, orang yang menanggung suatu tanggungan, yang ditimpa suatu musibah dan yang ditimpa bencana. Kata Kunci: Pengemis, Perda, Hukum Islam, Kota Pontianak
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []