TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG GADAI TANPA BATAS WAKTU (Studi di Desa Girikarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur)

2017 
Berbagai kegiatan bermuamalah yang sering dilakukan oleh masyarakat desa salah satunya adalah transaksi gadai (rahin). Menurut ulama syari’iyah rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayaran ketika berhalangan dalam membayar hutang. Transaksi gadai yang terjadi di desa ini biasanya bersifat tradisional yaitu dengan tanpa adanya bukti secara otentik bahwa telah terjadi suatu akad diantaranya kedua belah pihak. Pada transaksi gadai yang dilakukan masyarakat Desa Girikarto pada umumnya tidak terdapat batasan waktu sehingga murtahin dapat melakukan pengambilan manfaat atas benda yang dijaminkan oleh rahin secara penuh dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini tentunya menyebabkan rahin mengalami lebih banyak dampak negatif atas transaksi tersebut karena mengakibatkan rahin tidak memiliki sumber penghasilan karena penghasilan utama warga Desa Girikarto adalah dengan bertani. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik gadai tanpa batas waktu pada masyarakat Desa Girikarto Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur dan bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktik gadai tanpa batas waktu di Desa Girikarto Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek gadai tanpa batas waktu terhadap masyarakat di Desa Girikarto Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek gadai tanpa batas waktu di Desa Girikarto Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []