PENGEMBANGAN HALAL TOURISM DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WISATAWAN MUSLIM

2020 
ABSTRAK Indonesia memiliki potensi wisata yang mampu menarik para wisatawan untuk melakukan kunjungan wisata tetapi perkembangan wisata dengan konsep halal tourism belum berkembang seperti negara maju. Sebagai negara mayotitas muslim, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi segala kebutuhan wisatawan termasuk wisatawan muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran negara dalam pengembangan halal tourism untuk menjamin perlindungan hukum bagi wisatawan muslim. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah berupaya mengembangkan sistem pariwisata dengan konsep halal tourism tetapi belum optimal dan komprehensif. Hal ini disebabkan karena keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas. Dalam mengoptimalkan pengembangan halal tourism, negara aktif berperan sebagai fasilitator dan akselerator untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan muslim. Selain itu, belum adanya regulasi yang mengatur secara eksplisit tentang halal tourism. Negara sebagai regulator perlu menyiapkan instrumen hukum sebagai upaya untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi wisatawan muslim. Kata kunci: Halal Tourism, Perlindungan hukum, Wisatawan Muslim
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []