Evaluasi Pemanfaatan Dana Jampersal pada Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia

2021 
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memiliki Program Jampersal untuk menurunkan kematian ibu dan neonatal. Jampersal dinilai mampu meningkatkan cakupan persalinan di fasilitas kesehatan, namun pelaksanaan Jampersal masih memiliki kendala, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi kebijakan Jampersal yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Indonesia dengan menggunakan data dari Studi Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2018. Desain penelitian yang digunakan adalah potong lintang dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa 48,5 persen Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 65 persen Puskesmas menyatakan bahwa dana Jampersal dirasa cukup untuk pelayanan kehamilan, persalinan, masa nifas dan bayi baru lahir. Dalam hal perencanaan, misalnya, 94,8 persen Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 84,2 persen Puskesmas telah menggunakan data berbasis bukti dari tahun sebelumnya dalam menyusun perencanaan Jampersal. Namun, realisasi anggaran Jampersal pada tahun 2018 hanya sebesar 32,3 persen. Selain itu, masih ditemukan sejumlah hambatan dalam hal pemanfaatan dana Jampersal, antara lain sulitnya proses pencairan klaim serta kurangnya sosialisasi terkait penggunaan dana Jampersal. Pemanfaatan Jampersal dapat terus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa potensi daerah seperti penguatan aturan daerah khusus mengenai Jampersal serta ketersediaan dana desa yang dapat dioptimalkan untuk menunjang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []