Sistim Pembiayaan Syari'ah Dan Prospek Pengaturannya Dalam Sistim Hukum Di Indonesia

2012 
Pembiayaan Syari'ah mendapatkan pengakuan secara tegas dalam sistim hukum di Indonesia melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, ketentuan hukum tersebut belum sepenuhnya mengakomodir dinamika perbankan syari'ah. Beberapa persoalan, seperti produk, perjanjian, prinsip, penjaminan, dan sanksi hukum dalam pembiayaan syariah, belum diatur secara tegas. Pengaturan sistim pembiayaan syari'ah masih berada di bawah payung hukum yang sama dengan sistem pembiayaan konvensional. Akibatnya, perangkat hukum yang ada cenderung menghambat perkembangan sistim pembiayaan syariah dengan kekhasan prinsip, orientasi, dan kegiatan operasional. Selain itu, lahir pemahaman yang keliru tentang pembiayaan syariah karena cenderung akan ditafsirkan dalam kerangka sistim pembiayaan konvensional. Oleh karena itu, pemerintah perlu megkaji kembali undang-undang perbankan sehinga lebih memberikan kepastian hukum dalam dunia pembiayaan syariah dan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah di Indonesia.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []