Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Desa) Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar

2021 
Artikel ini bertujuan mengkaji mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Melalui Peradilan Adat Gampong (Desa) di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Metode penelitian merupakan yuridis empiris, data diperoleh melalui wawancara dan penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, mekanisme penyelesaian sengketa tanah waris melalui peradilan adat gampong di kecamatan Baitussalam berbeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkan, setiap gampong memiliki kebiasaan dan mekanisme penyelesaian masing-masing yang sudah turun temurun. Di samping itu, pengetahuan perangkat adat, juga mempengaruhi penyelesaian sengketa. Padahal, kebijakan pemerintah melalui Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2013, dan pedoman peradilan adat Aceh dari majelis adat Aceh yang menjadi acuan penyelesaian sengketa adat sudah tersedia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []