IMPLENTASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABANJAHE TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
2018
Latar Belakang: Masalah rokok pada saat ini sudah menjadi masalah besar yang menyebabkan kematian diIndonesia. UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit (RS) menyebutkan setiap RS mempunyai kewajibanmemberlakukan seluruh lingkungan RS sebagai Kawasan Tanpa Merokok (KTR). RS Umum Daerah(RSUD) Kabanjahe telah menerapkan KTR sesuai SK direktur RS namun sejauh ini pelaksanaannya belumberhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan SK Direktur RSUD Kabanjahe No. 1255 /RSU / 2016 Tentang penerapan KTR di RSUD Kabanjahun tahun 2017.Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi berperan serta,dokumentasi dan triangulasi dengan sampel terdiri dari 4 orang pegawai dan 2 orang pasien RSUDKabanjahe dan menggunakan instrumen buku catatan, tape recorder, kamera dan peneliti sebagai instrumen.Kepercayaan terhadap hasil penelitian dilakukan dengan pengujian kredibilitas, depenabilitas, proses danhasil penelitian. Penelitian dilakukan di RSUD Kabanjahe.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum berjalandengan baik walaupun telah dilaksanakan selama delapan tahun. Hal ini dikarenakan beberapa faktorpenghambat seperti Direktur RS dan jajarannya masih merokok, tidak ada perda yang mengatur tentangKTR, tidak adanya komitmen Direktur dalam menjatuhkan sanksi dan membentuk komite pengawas KTR.Kesimpulan: Penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum sesuai dengan SK Direktur atau belum berhasil.Pimpinan rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan disposisi, dan struktur birokrasi dalam mendukungkebijakan KTR.Kata Kunci: Kawasan tanpa rokok; implementasi; rumah sakit
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI