SOSIALISASI INSENTIF PAJAK BAGI PELAKU UMKM SEBAGAI DAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN CIRACAS JAKARTA TIMUR

2020 
Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi di seluruh negara. Indonesia terkena dampak pandemi ini sampai dengan melakukan PHK kepada mayoritas karyawannya. Bagi pelaku UMKM, pandemi covid-19 telah menyebabkan para pelaku bisnis tidak hanya melakukan PHK terhadap karyawannya, tetapi juga kesulitan untuk mencukupi biaya-biaya operasional perusahaan lainnya. Kewajiban perpajakan tentu saja menjadi prioritas yang kedua. Upaya untuk terus bisa beroperasi merupakan prioritas utama bagi mereka.Dalam situasi ini pemerintah harus memberikan peranan bagi mereka melalui kebijakan. Dalam perpajakan, pemerintah menerbitkan PMK No 44/PMK.03/2020 tentang insetif pajak untuk Wajib pajak terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019. Dalam kondisi saat ini tentu saja peraturan yang telah diterbitkan pemerintah dalam rangka memberikan keringanan perpajakan bagi para wajib pajak khususnya pelaku UMKM harus benar-benar dapat dimanfaatkan. Untuk itu kami dari akademisi, dalam hal ini sebagai pendukung kesuksesan kebijakan pemerintah akan memberikan sosialisasi atas PMK No 44/PMK.03/2020 dan bagaimana pemanfaatannya
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []