Pemberdayaan Relawan Dalam Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak

2019 
Kekerasan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus (KPAI, 2015). Dari sejumlah kasus tersebut, ada 5 kasus tertinggi mulai 2011 hingga april 2015 yaitu (1) anak berhadapan dengan hukum tercatat 6006 kasus, (2) kasus pengasuhan 3160, (3) kasus pendidikan 1764, (4) kasus kesehatan dan napza 1366 dan (5) kasus pornografi dan cybercrime 1032. Kondisi tersebut jelas sangat memprihatinkan dan memerlukan tindakan pencegahan untuk terjadinya kurban-kurban berikutnya yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah memang harus mengambil bagian utama dari usaha pencegahan itu, baik melalui rumusan kebijakan yang memihak maupun program-program operasinal yang aplikabel. Di samping itu berbagai organisasi kemasyarakatan juga harus terlibat secara serius dalam usahanya mengantisipasi terjadinya lagi tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Program kemitraan bagi Masyarakat (PKM) ini dikemas dengan merancang gerakan sosial bersama dengan membentuk kelompok relawan perlindungan kepada anak dari masyarakat Desa Panggungharjo sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi TOT atau training relawan perlindungan anak di Desa Panggungharjo bisa digambarkan seperti piramida, sejalan juga dengan piramida layanan pemulihan psikososial. Kata kunci : Pemberdayaan, Relawan, Penanggulangan Kekerasan Anak
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []