PELAKSANAAN PENSERTIPIKATAN TANAH DALAM RANGKAPENGUATAN HAK ATAS TANAH DI KECAMATANPLAJU KOTA PALEMBANG
2009
Dengan melaksanakan pendaftaran, masyarakat pemilik tanah akan merasa
aman dan mempunyai kepastian hukum yang kuat akan hak atas tanahnya.
Sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk membuktikan kepemilikan
bidang tanahnya dan dengan mudah juga untuk menggunakan sertipikat guna
menambah nilai jual beli tanah, juga menambah modal usaha dengan cara
diagunkan ke bank dan dapat menghindari terjadinya sengketa tanah. Namun
pada kenyataannya masih banyak masyarakat di Kecamatan Plaju Kota
Palembang yang tanah-tanahnya belum mempunyai sertipikat hak atas tanah.
Mereka tidak memiliki alat bukti tertulis apapun dalam kepemilikan tanahnya.
Sehingga hal tersebut sering menyebabkan terjadinya sengketa mengenai batasbatas
tanah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
pensertipikatan tanah dalam rangka penguatan hak atas tanah di Kecamatan Plaju
Kota Palembang, mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan
pensertipikatan tanah di Kecamatan Plaju Kota Palembang dan mengetahui
upaya-upaya para pihak untuk mengatasi hambatan tersebut.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat
deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh
melalui kepustakaan dan lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Pelaksanaan pensertipikatan tanah dalam rangka penguatan Hak Atas
Tanah di Kecamatan Plaju Kota Palembang telah dilaksanakan beberapa program
diantaranya Prona dan Ajudikasi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam
pelaksanaan pensertipikatan tanah di Kecamatan Plaju Kota Palembang yaitu:
besarnya biaya dalam pembuatan sertipikat hak atas tanah, waktu pembuatan
sertipikat dirasakan oleh masyarakat terlalu lama, tingkat kesadaran dan
pengetahuan yang dimiliki sebagian masyarakat terutama mengenai prosedur atau
cara untuk memperoleh sertipikat dan arti penting perlunya memiliki sertipikat
masih kurang, prosedur dalam sertipikasi hak atas tanah sangat berbelit-belit dan
manfaat sertipikat tanah tidak terlalu di rasakan oleh masyarakat. Sedangkan
upaya-upaya yang dapat dilakukan bilamana terdapat hambatan yaitu: diadakan
penyuluhan secara langsung dan tidak langsung, menambah peralatan teknis di
kantor pertanahan, secara rutin diadakan penyuluhan tentang prosedur, syarat
pendaftaran dan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, meningkatkan
sumberdaya manusia untuk aparat atau petugas di kantor pertanahan dan pihak
kantor pertanahan setempat menginstruksikan kepada camat agar setiap ada
pertemuan sesudah selesai disinggung mengenai masalah arti penting dan tujuan
dari pendaftaran tanah.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa di
Kecamatan Plaju Kota Palembang masih diperlukan sosialisasi tentang hukum
pertanahan termasuk tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka penguatan Hak
Atas Tanah agar masyarakat dapat melaksanakan Pendaftaran Tanah untuk
menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.
By perform registration, land owner societies will feel save and have
strong legal security about their land right. Therefore society could easily to
proved their land ownership and also easily to used certificate in order to
increasing selling and buying land’s value, also increase business capital by
assured it to bank and could avoid land lawsuit occurrence. In fact there were a lot
of societies in Plaju Kota Palembang sub district whereas their lands have no
certificate yet concerning right of land. They have no any written evidence
concerning their land ownership. Therefore that matter often cause of lawsuit
about land borders.
Aim of this research was to found land certification implementation in
order to land right strengthening in Plaju Kota Palembang sub district, find out
barriers factor of land certification implementation in Plaju Kota Palembang sub
district and parties effort in order to overcome that obstruction.
From this thesis writing, the writer used descriptive analytical
characteristic research by juridical empirical approach, whereas data obtain
through both literature and filed study, then data analyzed qualitatively.
Land certification implementation in order to Land Right strengthening in
Plaju Kota Palembang Sub District had been executed some programs such as
Prona and Adjudication. Obstructions factor of land certification implementation
in Plaju Kota Palembang Sub District were: cost rate of land right certificate
making, certificate making period felt by society were to long and both
knowledge and awareness of few societies especially concerning procedure or
manner in order to get certificate and importance meaning due to have certificate
was less, procedure of certification right about land really complicated and land
certificate benefit not so felt by societies. Whereas effort which could executed
when get obstruction were: held both directly and indirectly illumination,
increasing technical tool in land affair office, routinely organize illumination
about procedure, registration requirement and which connected to land
registration, increasing human resource for apparatus or officer in land affair
office and local land affair office party give instructions to subdistrict head
therefore if any meeting after all trough give interval about the important meaning
and objective of land registration.
Conclusion from this research was that in Plaju Kota Palembang Sub
District still need socialization about land affairs law including Land Registration
in order to Land Right strengthening therefore societies could implement Land
Registration in order to assure legal security of land ownership.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI