GERAKAN PASCA PROKLAMASI KEMERDEKAAN (KASUS PEMBENTUKAN PROPINSI JAMBI 1946-1958

2020 
Penetapan Jambi menjadi provinsi Sumatera Tengah berdasarkan keputusan KNI Sumatera tingkat daerah 18 April 1946 di Bukittinggi, dan desentralisasi Sumatera Tengah, serta diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1948 dan UU No. 15 tahun 1949 dilakukan tanpa melihat perkembangan dan keinginan rakyat Jambi dari faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, historis, dan adat.  Sebagian Jambi meanggap hal ini telah merenggut hak-hak demokrasi rakyat. Kajian in melihat bagaimana gerakan pasca proklamasi kemerdekaan pada kasus pembentukan Propinsi Jambi 1946-1958. Dengan menggunakan metode historis yang menekankan pada sumber sekunder, penelitian ini mengidentifikasi jabaran kasus pembentukan Provinsi Jambi 1946-1958. Gerakan pasca proklamasi ini melahirkan pergolakan masyarakat. Mereka mencoba memisahkan Jambi dari Sumatera Tengah ke Sumatera Selatan dari perspektif yang sesuai secara politis dan tepat (menurut masyarakat Jambi). Tuntutan masyarakat atas wilayah otonomi provinsi adalah tuntutan ketidakadilan (keseimbangan keuangan) dan upaya penyelesaian konflik (perebutan kekuasaan). Dari segi geografis, sosiologis, ekonomi, dan politisi wilayah Jambi telah mampu menjadi otonom tingkat provinsi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []