PERTANGGUNGJAWABAN MEDIS TERHADAP TERJADINYA ABORTUS PROVOKATUS CRIMINALIS (Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum)

2013 
Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan terjadinya Abortus Provokatus Criminalis di Kota Makassar dalam 5 Tahun terakhir (2006-2010), pengawasan yang dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dalam membendung kemungkinan terjadinya Abortus Provokatus Criminalis, serta penerapan sanksi hukum pidana berpengaruh secara psikologis dan menekan terjadinya Abortus Provokatus Crimin inalis. Hasil penelitian menunjukkan ada peningkatan kasus abortus yang terjadi di kota Makassar, terdapat 18 kasus selama 5 tahun terakhir. Pihak kepolisian bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan pelaku aborsi yang nantinya kasus ini diserahkan di kejaksaan dan diselesaikan di pengadilan. Namun dari pihak profesi kesehatan sendiri telah dilakukan pengawasan oleh Konsil Kedokteran Indonesia untuk segala tindakan aborsi yang dilakukan oleh dokter, bidan, perawat atau tenaga kesehatan dengan memberikan sosialisasi tentang bahaya dari tindakan aborsi.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []