PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG EKONOMI

2020 
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa hak penguasaan oleh negara atas air adalah “roh” atau “jantung” dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Namun, seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut menimbulkan berbagai permasalahan yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang sangat memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Peran negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dibatasi dengan hadirnya badan usaha swasta asing dengan ijin hak guna air, yang meliputi sistem penyediaan air minum, irigasi untuk pertanian, pengelolaan sungai dan lain-lain. Seluruh cabang-cabang pengelolaan hak guna air dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Selanjutnya biaya pengelolaan air dalam saluran distribusi yang disediakan oleh swasta, masyarakat ikut menanggung biaya tersebut dengan prinsip full cost recovery untuk menggantikan seluruh biaya operasional selama mengelola air. Jika memperhatikan sistem pengelolaan tersebut, dapat menyebabkan sulitnya masyarakat dalam mendapatkan air karena air dijadikan bahan komoditi ekonomi. Karena sumber daya air merupakan komponen hak asasi manusia dan vital, maka secara konstitutional penguasaan atas cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan seluruh kekayaan alam seperti sumber daya air dikuasai secara mutlak oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, substansi pengaturan UU SDA bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena dinilai telah meliberalisasi kegiatan pengelolaan hak guna air sehingga tidak berlaku secara keseluruhan. Dasar hukum pengelolaan hak guna air dikembalikan kepada undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []