Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Perjanjian Penetapan Harga Ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia dan Singapura

2014 
Perjanjian penetapan harga merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang dapat bertujuan untuk menghindari, membatasi, bahkan meniadakan persaingan usaha. Mengingat pentingnya persaingan usaha dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat/negara, maka pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga dengan tujuan untuk menghindari, membatasi atau meniadakan persaingan tersebut haruslah diberikan suatu sanksi yang tepat sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran. Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai konsepsi perjanjian penetapan harga di Indonesia dan Singapura, bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dan mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam mengatur pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, maka analisis digunakan dengan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan konsepsi perjanjian penetapan harga di Indonesia dan Singapura. Namun, ditinjau dari pertanggungjawaban hukum, ketentuan negara Singapura mengatur dengan lebih baik dibandingkan Indonesia, terlihat pada ketentuan sanksi dan langkah-langkah mengaplikasikan sanksi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []