Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar Di Kota Banda Aceh

2018 
Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan penyebab masih ditemukannya produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh, faktor yang menyebabkan tugas dan fungsi pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Banda Aceh kurang berjalan,  upaya yang telah dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam mengatasi kendala pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar POM terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar di Kota Banda Aceh tidak berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih menyukai produk pangan olahan impor, harga produk pangan olahan impor relatif lebih murah, BBPOM sering terlambat dalam melakukan pemeriksaan atau pengkajian terhadap produk pangan olahan impor. Kurangnya jumlah pegawai petugas lapangan pemeriksaan BBPOM, perbandingan jumlah pegawai pemeriksaan dan sarana pangan, kurangnya sosialisasi oleh BBPOM Kota Banda Aceh terkait perihal adanya pemberlakuan izin edar terhadap produk pangan olahan impor. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dalam menghadapi kendala pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor tanpa izin edar antara lain mengajukan penambahan pegawai petugas lapangan pemeriksaan ke Badan Kepegawaian  Negara, melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha produk pangan olahan impor, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi produk pangan olahan impor tanpa izin edar dari BBPOM. Diharapkan kepada Kepala BBPOM Kota Banda Aceh, agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan olahan impor yang beredar, serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []