KRITERIA UNSUR KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PENERBITAN PERPPU (THE CRITERIA OF EMERGENCY CONDITION FOR MAKING PERPPU)

2014 
Menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam hal kegentingan yang rnernaksa, presiden berhak rnenetapkan Perppu. Ketentuan ini rnenunjukkan bahwa Perppu rnerniliki landasan konstitusional yang cukup kuat dalam sistern ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun dernikian, sampai saat ini belurn ada pengaturan lebih lanjut tentang kriteria atau unsur-unsur apa saja yang tennasuk dalam kategori & kegentingan yang rnernaksa & . Kondisi ini cukup berpotensi rnenirnbulkan penerbitan Perppu oleh Presiden rnenjadi sangat subjektif. Kriteria suatu kondisi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang rnernaksa sangat tergantung pada sudut pandang yang dipergunakan oleh seorang presiden. Padahal, Perppu rnerupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang harus terikat dengan asas-asas pernbentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meminimalisasi dominasi pertirnbangan subjektif presiden serta potensi penyimpangan kekuasaan dalam penerbitan Perppu, maka sangat diharapkan agar mekanisme politik di DPR dalam rangka pembahasan suatu Perppu dapat berlangsung secara objektif. Dengan demikian, pada akhirnya akan dapat dibuktikan bahwa kriteria kegentingan yang rnemaksa sebagai syarat mutlak penerbitan Perppu tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif Presiden.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []