Dukungan koperasi dalam pengembangan UKM menurut perspektif politik hukum ekonomi

2002 
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, sebenarnya telah memberikan ketegasan tentang keberpihakan Pemerintah terhadap koperasi, karena wujud dari koperasi adalah untuk pengembangan bagi UKM, maka pemerintah perlu adanyapengurangan campur tangan khususnya terhadap persoalan-persoalan internal koperasi. Kelihatannya sekarang koperasi dapat dikatakan sudah mencerminkan usaha dari rakyat oleh rakyat, dalam hal ini ada keinginan untuk melakukan Amandemen terhadap UU No. 25 25 Tahun 1992, langkah tersebut sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh koperasi dan UKM, dengan tujuan koperasi bisa menjadi lembaga otonom, ini merupakan era baru bagi koperasi dalam menyongsongera reformasi ke depan. Karena koperasi akan memasuki era profesionalisme tentu harus siap mandiri, sehat dan kuatserta mempunyai daya saing yang tangguh dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Maka diperlukan konsep kemitraan antara pelaku ekonomi nasional, yaitu : BUMN, BUMS dan Koperasi harus benar-benar dapat diwujudkan di dalam praktek. Sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang Undang harus menjadi soko guru, tentu diperlukan konsep kemitraan untuk menuju kebaikan. Semua ini jelas tidak terlepas dari kemauan politik terhadap seluruh pelaku ekonomi untuk melaksanakan pesan konstitusional, bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []