LEGALITAS KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA PERDAGANGAN

2021 
ABSTRAK Perkembangan era globalisasi sekarang ini ditandai oleh berbagai macam perubahan. Salah satu fenomena yang menarik dari perkembangan teknologi adalah munculnya internet. Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Saat ini, salah satu bidang yang membawa dampak bagi masyarakat luas dalam kaitan dengan penggunaan internet adalah perdagangan secara elektronik. Untuk menghadapi perkembangan kegiatan perdagangan di era globalisasi, Pemerintah Republik Indonesia membuat sebuah peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada pasal 15 (1) PP No. 80 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Dengan adanya peraturan tersebut, maka setiap pelaku usaha, baik perseorangan atau tidak, maupun berbadan hukum dan tidak berbadan hukum wajib memiliki izin usaha. Dalam PP tersebut, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memiliki izin usaha, akan dikenakan sansksi administratif sesuai yang tertera pada pasal 80, PP No. 80 tahun 2019. Namun sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pelaksaan PP Nomor 80 tahun 2019, yaitu terkait Pendaftaran Izin Usaha PMSE yang mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Selain itu, juga tidak menjelaskan secara spesifik dan kompleks mengenai kondisi mengenai pelaksanaan izin usaha PMSE. Akibat tidak adanya peraturan tersebut, maka pendaftaran izin usaha sebagaimana yang sudah diatur dalam dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 pasal 15 ayat (1), khususnya pendaftaran izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk pelaku usaha perseorangan tidak berjalan dengan baik dan memiliki kendala dan tidak menjelaskan secara lebih apakah legal atau tidak jika pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik namun tidak ada izin usahanya. Kata Kunci : Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pelaku Usaha, Izin Usaha, Legalitas
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []