KAJIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KABUPATEN BIREUEN

2016 
RINGKASAN Lahan pertanian adalah media yang dipergunakan untuk aktivitas bercocok tanam. Seiring berkembangnya kegiatan pembangunan, keberadaan lahan pertanian mulai terusik yaitu terjadinya perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian yang saat ini sering terjadi dan sulit untuk dikendalikan. Kabupaten Bireuen adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh yang merupakan daerah agraris, sehingga di Kabupaten Bireuen banyak terdapat lahan-lahan pertanian yang produktif. Tetapi semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur, kebutuhan akan lahan semakin meningkat. Penggunaan lahan pemukiman di Kabupaten Bireuen, berkembang sangat pesat dalam kurun waktu 2006 hingga 2011, yaitu seluas 8.967,76 ha atau 4,99 %, sehingga mencapai 13.272,94 ha atau 7,39 % pada tahun 2011. Pertumbuhan luas areal pemukiman mencapai 2.424,82 ha atau 1,35 % pertahunnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak lahan sawah dialih fungsikan menjadi lahan permukiman dan sektor perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian yang terjadi di Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2016, menganalisis faktor – faktor yang mempengaruhinya, menganalisis dampak yang terjadi akibat alih fungsi lahan pertanian tersebut dan menganalisis strategi pengendaliannya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bireuen. Analisis data citra dilakukan di kantor UPTB – PDGA BAPPEDA Aceh dan Laboratorium GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala untuk pembuatan peta sebaran lahan pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis spatio temporal yang terdiri dari analisis citra satelit multi temporal, analisis Sistem Informasi Geografis (SIG), dan survey lapangan. Saat melakukan survey lapangan dilakukan juga wawancara dengan narasumber untuk mengetahui faktor, dampak dan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu 2007 hingga 2016 yaitu 387,0 Ha. Sebesar 87,702% dari 387,0 Ha alih fungsi yang terjadi menyimpang dari arahan RTRW dan hanya sebesar 12,298% yang sesuai dengan arahan RTRW. Adapun faktor – faktor penyebab alih fungsi lahan pertanian tersebut yaitu lahan yang strategis, peraturan pemerintah, harga lahan, status kepemilikan lahan dan jumlah penduduk. Dampak yang terjadi yaitu menurunnya hasil produksi pertanian, berkurangnya pendapatan petani, terjadinya kerusakan lahan dan terjadinya pencemaran lingkungan karena limbah domestik. Strategi pengendaliannya yaitu penerapan Qanun Kabupaten Bireuen No. 7 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032 dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Kabupaten Bireuen.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []