Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

2019 
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perluasan kewenangan praperadilan diluar KUHAP serta akibat hukum terhadap putusan praperadilan dalam perspektif sistem peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari literatur (buku-buku), makalah, dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan pembahasan serta dokumentasi hukum mencari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan materi pembahasan.  Hasil penelitian menjelaskan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 sejatinya terdapat beberapa putusan hakim praperadilan yang juga telah yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. Perluasan objek Praperadilan tersebut menimbulkan akibat hukum antara lain Penyitaan, Penggeledahan dan Pemblokiran Rekening, Pelepasan Police Line atas Fasilitas Umum, Penetapan Tersangka sehingga lembaga praperadilan dalam proses pembuktiannya berpotensi terlalu jauh masuk dan ikut menguji pokok perkara yang harusnya baru diuji di proses pembuktian di persidangan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []