PENENTUAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG-PEKANBARU (RUAS JALAN PADANG-SICINCIN)

2019 
Sebagai perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara diberikan kuasa untuk menjalankan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan terhadap bumi, air dan kekayaan alam Indonesia dengan tetap memperhatikan kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut dapat dimanifestasikan melalui pembangunan jalan tol sebagai upaya memberikan kenyamanan dan fasilitas-fasilitas untuk kepentingan umum. Agar tetap memperhatikan kemanfaatan bagi pemilik tanah, maka pemerintah memiliki solusi dengan melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Masalah yang timbul kemudian dari pengadaan tanah yaitu lambannya proses pembebasan lahan disebabkan masyarakat tidak mau memberikan tanahnya akibat ganti rugi yang diberikan pemerintah dinilai sangat kecil. Permasalahan yang menjadi objek penelitian diantaranya : (1) proses penentuan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum Jalan Tol Padang-Pekanbaru, (2) perananan tim penilai independen (appraisal) dalam penentuan ganti kerugian, (3) peran pengadilan dalam penentuan ganti kerugian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis ataupun empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder, sumber data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []